Skip to content
KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Kedudukan Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Motto KUA
    • Wilayah Kerja
  • Pelayanan
    • Surat Pemohonan Keterangan
    • Permohonan ID Mesjid
    • Bimbingan Keluarga Sakinah
    • Kemesjidan
    • Pernikahan
    • Zakat dan Wakaf
    • Jadwal Nikah KUA Karangpawitan
  • Regulasi
    • Undang-undang Perkawinan
    • SURAT EDARAN
    • KMA
    • PMA
  • Atikel
  • Tautan
  • Penyuluh Agama
    • Profil Penyuluh
      • Pengertian Penyuluh Agama
      • Tugas dan Fungsi Penyuluh
      • Wilayah Binaan
      • Daftar Nama Penyuluh
    • Program Penyuluhan
      • Keluarga Sakinah
      • Moderasi Beragama
      • Pembinaan Masyarakat
      • Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
    • Kegiatan penyuluhan
    • Materi Penyuluhan
    • konsultasi
    • Regulasi Penyuluh
    • Data Penyuluh
  • Galery
  • Toggle search form

konsultasi

Layanan Konsultasi Keagamaan

Layanan Konsultasi Keagamaan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan menyediakan layanan konsultasi keagamaan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama secara benar, moderat, dan bertanggung jawab.

Layanan ini bertujuan memberikan bimbingan, arahan, serta solusi terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan beragama, keluarga, dan sosial kemasyarakatan melalui pendampingan oleh Penyuluh Agama dan petugas yang berwenang.

Ruang Lingkup Layanan

Masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi terkait:

  • Permasalahan keluarga dan rumah tangga
  • Bimbingan pranikah dan pembinaan keluarga sakinah
  • Ibadah dan pemahaman ajaran agama
  • Permasalahan sosial keagamaan
  • Moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
  • Pembinaan remaja dan masyarakat
  • Konsultasi terkait pembinaan keagamaan lainnya

Mekanisme Pelayanan

Konsultasi dapat dilakukan melalui:

  • Datang langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan pada hari dan jam kerja
  • Menghubungi petugas atau penyuluh agama melalui sarana komunikasi yang tersedia
  • Media layanan yang disediakan sesuai ketentuan

Pelayanan diberikan secara profesional, ramah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu Pelayanan

Senin sampai dengan Jumat
Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB

Komitmen Pelayanan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan berkomitmen memberikan layanan konsultasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima serta menjaga kerahasiaan setiap konsultasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Copyright © 2026 KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme