Penyuluh Agama Islam
A. Pengertian
Penyuluh Agama Islam adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, serta pembinaan kehidupan keagamaan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, dan moderat.
Penyuluh Agama berperan sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan informasi keagamaan, edukasi, konsultasi, advokasi, dan motivasi kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan yang terencana dan berkesinambungan.
B. Landasan Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Pedoman Penyuluh Agama Islam yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Ketentuan lain yang relevan dan berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
C. Kedudukan dan Peran
Penyuluh Agama Islam berkedudukan sebagai pelaksana teknis pembinaan kehidupan keagamaan pada masyarakat yang berfungsi sebagai informator, edukator, konsultan, advokator, dan motivator dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat kerukunan umat beragama.
D. Catatan
Uraian ini disusun sebagai informasi resmi mengenai keberadaan dan peran Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan, serta mengacu pada kebijakan dan pedoman yang berlaku di Kementerian Agama Republik Indonesia.
