Skip to content
KUA KARANGPAWITAN

KUA KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Beranda
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Visi dan Misi
    • Wilayah Kerja
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Layanan
  • Artikel
  • Regulasi
    • KMA
    • PMA
    • SURAT EDARAN
    • Surat Keputusan
    • Undang-undang Perkawinan
  • Toggle search form

Tugas dan Fungsi Penyuluh

Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam

A. Tugas

Penyuluh Agama Islam bertugas melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan kehidupan keagamaan kepada masyarakat secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Agama Islam melakukan kegiatan antara lain:

  1. Menyampaikan informasi dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
  2. Memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan.
  3. Melaksanakan konsultasi dan pendampingan keagamaan.
  4. Melakukan pembinaan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga.
  5. Mendukung program prioritas Kementerian Agama, termasuk penguatan moderasi beragama.
  6. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penyuluhan.

B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Penyuluh Agama Islam memiliki fungsi sebagai:

  1. Informator, yaitu menyampaikan informasi dan kebijakan keagamaan kepada masyarakat.
  2. Edukator, yaitu memberikan pendidikan dan pemahaman keagamaan yang benar dan moderat.
  3. Konsultan, yaitu memberikan konsultasi dan solusi terhadap persoalan keagamaan masyarakat.
  4. Advokator, yaitu melakukan pendampingan terhadap permasalahan sosial keagamaan.
  5. Motivator, yaitu mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

C. Penutup

Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

KUA Kecamatan Karangpawitan

📍 Jl. Syech Nuryayi No 11
☎ Telp: (0262) 444787
📧 Email: kuakarangpawitan320502@gmail.com
🕒 Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Layanan

  • Pendaftaran Nikah
  • Konsultasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Rekomendasi Nikah
  • Layanan Informasi

Kontak Cepat

💬 Chat WhatsApp

Website Kementerian Agama


© 2026 KUA Kecamatan Karangpawitan — Kementerian Agama Republik Indonesia

Copyright © 2026 KUA KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme