Kedudukan dan Tugas KUA Karangpawitan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut. KUA bertugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam di bidang urusan agama, khususnya pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan keluarga sakinah, serta penyuluhan keagamaan.
Fungsi KUA Karangpawitan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi nikah dan rujuk, pembinaan kehidupan beragama, bimbingan keluarga sakinah, penyuluhan keagamaan, serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
