Tanggal: 15 Februari 2026
Penulis: Humas
Kategori: Berita Nasional — Wakaf
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat layanan konsultasi wakaf sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan konsultasi wakaf yang tersedia di berbagai unit layanan keagamaan.
Layanan konsultasi wakaf memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam memahami prosedur perwakafan, mulai dari persyaratan administrasi, pelaksanaan ikrar wakaf, hingga pencatatan resmi. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan manfaat aset wakaf bagi kepentingan ibadah dan sosial.
Kementerian Agama juga terus melakukan sosialisasi wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan umat yang dapat mendukung pembangunan pendidikan, layanan kesehatan, serta kegiatan sosial keagamaan di berbagai daerah.
“Kami terus mendorong penguatan layanan wakaf agar masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat dan aset wakaf dapat dikelola secara profesional untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Selain itu, penguatan kapasitas nazir dan sinergi dengan Badan Wakaf Indonesia menjadi fokus dalam meningkatkan tata kelola wakaf nasional yang transparan dan akuntabel. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berkonsultasi sebelum melaksanakan wakaf guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penguatan layanan konsultasi wakaf, diharapkan potensi wakaf nasional dapat dioptimalkan serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial keagamaan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
- Website resmi Kementerian Agama RI — https://kemenag.go.id
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam — https://bimasislam.kemenag.go.id
- Badan Wakaf Indonesia — https://bwi.go.id
