Standar Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Layanan
- Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk
- Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah
- Pelayanan kemasjidan
- Pelayanan zakat dan wakaf
- Penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama
- Penerbitan surat keterangan
Persyaratan Pelayanan
Masyarakat diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis layanan yang diajukan serta membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama.
- Mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi berkas.
- Proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan.
- Pemohon menerima hasil layanan.
Waktu Pelayanan
Senin sampai dengan Jumat
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Biaya/Tarif
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk layanan yang dikenakan biaya mengacu pada peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Produk Layanan
Dokumen pelayanan sesuai jenis permohonan yang diajukan.
Pengaduan dan Saran
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan atau media komunikasi yang tersedia.
Komitmen Pelayanan
Kami siap memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan bertanggung jawab demi kepuasan masyarakat.
