Skip to content
KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Kedudukan Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Motto KUA
    • Wilayah Kerja
  • Pelayanan
    • Surat Pemohonan Keterangan
    • Permohonan ID Mesjid
    • Bimbingan Keluarga Sakinah
    • Kemesjidan
    • Pernikahan
    • Zakat dan Wakaf
    • Jadwal Nikah KUA Karangpawitan
  • Regulasi
    • Undang-undang Perkawinan
    • SURAT EDARAN
    • KMA
    • PMA
  • Atikel
  • Tautan
  • Penyuluh Agama
    • Profil Penyuluh
      • Pengertian Penyuluh Agama
      • Tugas dan Fungsi Penyuluh
      • Wilayah Binaan
      • Daftar Nama Penyuluh
    • Program Penyuluhan
      • Keluarga Sakinah
      • Moderasi Beragama
      • Pembinaan Masyarakat
      • Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
    • Kegiatan penyuluhan
    • Materi Penyuluhan
    • konsultasi
    • Regulasi Penyuluh
    • Data Penyuluh
  • Galery
  • Toggle search form

Pelayanan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KUA KARANGPAWITAN ,MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI DAN TRANSFARAN 💍

Standar Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Layanan

  • Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk
  • Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah
  • Pelayanan kemasjidan
  • Pelayanan zakat dan wakaf
  • Penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama
  • Penerbitan surat keterangan

Persyaratan Pelayanan

Masyarakat diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis layanan yang diajukan serta membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama.
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  4. Proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan.
  5. Pemohon menerima hasil layanan.

Waktu Pelayanan

Senin sampai dengan Jumat
Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Biaya/Tarif

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk layanan yang dikenakan biaya mengacu pada peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.

Produk Layanan

Dokumen pelayanan sesuai jenis permohonan yang diajukan.

Pengaduan dan Saran

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan atau media komunikasi yang tersedia.

Komitmen Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan bertanggung jawab demi kepuasan masyarakat.

Copyright © 2026 KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme