Skip to content
KUA KARANGPAWITAN

KUA KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Beranda
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Visi dan Misi
    • Wilayah Kerja
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Layanan
  • Artikel
  • Regulasi
    • KMA
    • PMA
    • SURAT EDARAN
    • Surat Keputusan
    • Undang-undang Perkawinan
  • Toggle search form

Layanan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KUA KARANGPAWITAN ,MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI DAN TRANSFARAN πŸ’

Pernikahan

Informasi Seputar pernikahan.

Kemesjidan

Informasi seputar Mesjid.

Zakat dan Wakaf

Informasi Seputar Zakat dan wakaf.

Layanan dan informasi

Seputar Informasi dan Pelayanan.

Konsultasi

Layanan konsultasi masyarakat.

Regulasi Penyuluh

Peraturan dan pedoman resmi.

Data Penyuluh

Database penyuluh agama.

Qur’an Digital

Baca Al-Qur’an online lengkap dengan terjemahan.

Standar Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Layanan

  • Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk
  • Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah
  • Pelayanan kemasjidan
  • Pelayanan zakat dan wakaf
  • Penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama
  • Penerbitan surat keterangan

Persyaratan Pelayanan

Masyarakat diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis layanan yang diajukan serta membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama.
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  4. Proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan.
  5. Pemohon menerima hasil layanan.

Waktu Pelayanan

Senin sampai dengan Jumat
Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Biaya/Tarif

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk layanan yang dikenakan biaya mengacu pada peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.

Produk Layanan

Dokumen pelayanan sesuai jenis permohonan yang diajukan.

Pengaduan dan Saran

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan atau media komunikasi yang tersedia.

Komitmen Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan bertanggung jawab demi kepuasan masyarakat.

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Artikel keagamaan
  • Berita Keagamaan
  • Berita kegiatan KUA
  • Berita Nasional
  • Blog
  • Informasi
  • Layanan Informasi
  • Perundang-undangan

KUA Kecamatan Karangpawitan

πŸ“ Jl. Syech Nuryayi No 11
☎ Telp: (0262) 444787
πŸ“§ Email: kuakarangpawitan320502@gmail.com
πŸ•’ Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Layanan

  • Pendaftaran Nikah
  • Konsultasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Rekomendasi Nikah
  • Layanan Informasi

Kontak Cepat

πŸ’¬ Chat WhatsApp

Website Kementerian Agama


Β© 2026 KUA Kecamatan Karangpawitan β€” Kementerian Agama Republik Indonesia

Copyright © 2026 KUA KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme