Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah. Keputusan yang dihasilkan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa.
Sidang Isbat merupakan forum musyawarah yang melibatkan ulama, ahli falak/astronomi, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait guna memastikan penetapan awal bulan Hijriah dilakukan secara syar’i dan ilmiah.
Dasar Syariat Penetapan Awal Ramadhan
Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“…Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa…”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban berpuasa ketika telah masuk bulan Ramadhan.
Dalil Hadits Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakan hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)
Hadits ini menjadi landasan metode rukyat dan istikmal dalam menentukan awal bulan.
Metode Penetapan Awal Ramadhan di Indonesia
Penetapan awal Ramadhan di Indonesia menggunakan pendekatan terpadu antara dalil syar’i dan ilmu pengetahuan melalui:
1. Hisab (Perhitungan Astronomi)
Perhitungan posisi bulan untuk mengetahui kemungkinan terlihatnya hilal.
2. Rukyat Hilal
Pengamatan hilal yang dilaksanakan di berbagai titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia.
Kriteria yang digunakan mengacu pada kesepakatan negara anggota MABIMS yaitu imkanur rukyat (kemungkinan hilal dapat terlihat).
Data astronomi dan visibilitas hilal didukung oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H / 2026 M
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Agama dan pemberitaan nasional, Sidang Isbat dijadwalkan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Selasa, 17 Februari 2026
Waktu : mulai pukul 16.00 WIB sampai selesai
Tempat : Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta
Sidang dipimpin oleh Menteri Agama dan dihadiri oleh:
- perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam,
- Majelis Ulama Indonesia,
- para ahli falak dan astronomi,
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,
- perwakilan lembaga negara dan duta besar negara sahabat.
Pemantauan Hilal Nasional
Pada hari yang sama dilaksanakan rukyatul hilal di berbagai wilayah Indonesia. Pemantauan dilakukan di puluhan titik strategis sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat.
Hasil rukyat dari daerah akan dilaporkan kepada panitia sidang untuk dibahas sebelum keputusan resmi diumumkan kepada masyarakat.
Tahapan Pelaksanaan Sidang Isbat
Sidang Isbat umumnya dilaksanakan melalui tahapan:
- pemaparan posisi hilal oleh pakar astronomi dan ahli falak;
- sidang tertutup untuk membahas hasil hisab dan laporan rukyat;
- pengumuman resmi penetapan awal Ramadhan kepada masyarakat.
Pelaksanaan sidang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Peran KUA dalam Menyambut Ramadhan
Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan, antara lain:
- menyampaikan hasil Sidang Isbat secara resmi kepada masyarakat;
- mengimbau umat menjaga persatuan dan toleransi;
- meningkatkan bimbingan keagamaan menjelang Ramadhan;
- mendukung pelaksanaan rukyat di wilayah yang ditetapkan.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diharapkan:
- menunggu pengumuman resmi pemerintah;
- menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi bila terdapat perbedaan;
- mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan ibadah dan amal kebaikan.
Sumber Resmi dan Referensi
Informasi dalam artikel ini dapat diverifikasi melalui:
- Kementerian Agama Republik Indonesia
https://kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
https://bimasislam.kemenag.go.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
https://www.bmkg.go.id - MABIMS
Kriteria imkanur rukyat regional Asia Tenggara - Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim
Hadits tentang rukyat hilal - Tafsir Ibnu Katsir
Penafsiran QS. Al-Baqarah: 185
