Skip to content
KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Kedudukan Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Motto KUA
    • Wilayah Kerja
  • Pelayanan
    • Surat Pemohonan Keterangan
    • Permohonan ID Mesjid
    • Bimbingan Keluarga Sakinah
    • Kemesjidan
    • Pernikahan
    • Zakat dan Wakaf
    • Jadwal Nikah KUA Karangpawitan
  • Regulasi
    • Undang-undang Perkawinan
    • SURAT EDARAN
    • KMA
    • PMA
  • Atikel
  • Tautan
  • Penyuluh Agama
    • Profil Penyuluh
      • Pengertian Penyuluh Agama
      • Tugas dan Fungsi Penyuluh
      • Wilayah Binaan
      • Daftar Nama Penyuluh
    • Program Penyuluhan
      • Keluarga Sakinah
      • Moderasi Beragama
      • Pembinaan Masyarakat
      • Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
    • Kegiatan penyuluhan
    • Materi Penyuluhan
    • konsultasi
    • Regulasi Penyuluh
    • Data Penyuluh
  • Galery
  • Toggle search form

Kategori: Berita Keagamaan

Persiapan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Posted on 16 Februari 202617 Februari 2026 By Kamaludin Tak ada komentar pada Persiapan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Persiapan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah. Keputusan yang dihasilkan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa.

Sidang Isbat merupakan forum musyawarah yang melibatkan ulama, ahli falak/astronomi, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait guna memastikan penetapan awal bulan Hijriah dilakukan secara syar’i dan ilmiah.


Dasar Syariat Penetapan Awal Ramadhan

Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“…Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa…”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menjadi dasar kewajiban berpuasa ketika telah masuk bulan Ramadhan.

Dalil Hadits Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakan hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)

Hadits ini menjadi landasan metode rukyat dan istikmal dalam menentukan awal bulan.


Metode Penetapan Awal Ramadhan di Indonesia

Penetapan awal Ramadhan di Indonesia menggunakan pendekatan terpadu antara dalil syar’i dan ilmu pengetahuan melalui:

1. Hisab (Perhitungan Astronomi)

Perhitungan posisi bulan untuk mengetahui kemungkinan terlihatnya hilal.

2. Rukyat Hilal

Pengamatan hilal yang dilaksanakan di berbagai titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia.

Kriteria yang digunakan mengacu pada kesepakatan negara anggota MABIMS yaitu imkanur rukyat (kemungkinan hilal dapat terlihat).
Data astronomi dan visibilitas hilal didukung oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H / 2026 M

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Agama dan pemberitaan nasional, Sidang Isbat dijadwalkan sebagai berikut:

Hari/Tanggal : Selasa, 17 Februari 2026
Waktu : mulai pukul 16.00 WIB sampai selesai
Tempat : Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta

Sidang dipimpin oleh Menteri Agama dan dihadiri oleh:

  • perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam,
  • Majelis Ulama Indonesia,
  • para ahli falak dan astronomi,
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,
  • perwakilan lembaga negara dan duta besar negara sahabat.

Pemantauan Hilal Nasional

Pada hari yang sama dilaksanakan rukyatul hilal di berbagai wilayah Indonesia. Pemantauan dilakukan di puluhan titik strategis sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat.

Hasil rukyat dari daerah akan dilaporkan kepada panitia sidang untuk dibahas sebelum keputusan resmi diumumkan kepada masyarakat.


Tahapan Pelaksanaan Sidang Isbat

Sidang Isbat umumnya dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemaparan posisi hilal oleh pakar astronomi dan ahli falak;
  2. sidang tertutup untuk membahas hasil hisab dan laporan rukyat;
  3. pengumuman resmi penetapan awal Ramadhan kepada masyarakat.

Pelaksanaan sidang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.


Peran KUA dalam Menyambut Ramadhan

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan, antara lain:

  • menyampaikan hasil Sidang Isbat secara resmi kepada masyarakat;
  • mengimbau umat menjaga persatuan dan toleransi;
  • meningkatkan bimbingan keagamaan menjelang Ramadhan;
  • mendukung pelaksanaan rukyat di wilayah yang ditetapkan.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diharapkan:

  • menunggu pengumuman resmi pemerintah;
  • menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi bila terdapat perbedaan;
  • mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan ibadah dan amal kebaikan.

Sumber Resmi dan Referensi

Informasi dalam artikel ini dapat diverifikasi melalui:

  1. Kementerian Agama Republik Indonesia
    https://kemenag.go.id
  2. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
    https://bimasislam.kemenag.go.id
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
    https://www.bmkg.go.id
  4. MABIMS
    Kriteria imkanur rukyat regional Asia Tenggara
  5. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim
    Hadits tentang rukyat hilal
  6. Tafsir Ibnu Katsir
    Penafsiran QS. Al-Baqarah: 185
Berita Keagamaan

  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Artikel keagamaan
  • Berita Keagamaan
  • Berita kegiatan KUA
  • Berita Nasional
  • Blog
  • Informasi
  • Layanan Informasi
  • Perundang-undangan

Informasi Waktu Sholat dan Imsakiah 1447 H

KUA Kecamatan Karangpawitan — Kabupaten Garut

Data bersumber dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

Jadwal Sholat Harian

Informasi waktu sholat wilayah Karangpawitan Garut.

Lihat Jadwal

Jadwal Imsakiyah

Jadwal imsak dan buka puasa resmi Kementerian Agama.

Lihat Imsakiyah

Copyright © 2026 KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme