
Bahaya Narkoba
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدىْ وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْكَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى خَاتَمِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَّعَلى الِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Hadirin rahimakumullah
Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah Swt, atas limpahan rahmat dan berkahnya, semoga kita tetap dalam lindungan Allah Swt. Shalawat salam kita curah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kapada keluarganya, shahabatnya dan semua pengikutnya.
Hadirin rahimakumullah
Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ini zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis (buatan) maupun semi sintetis, yang jika dimasukan ke dalam tubuh manusia dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan atau adiksi. Di sebut juga khamr ialah segala jenis minuman atau zat yang memabukan, menutupi akal sehat, dan diharamkan dikonsumsi sedikit maupun banyak. Istilah ini mencakup minuman beralkohol (arak) dan zat adiktif/psikotropika yang merusak kesadaran, serta diharamkan karena bahaya bagi jiwa, raga, dan agama.
Islam mengharamkan narkoba atau khomr. Ummu Salamah menuturkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukan dan menenangkan. (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang yaitu sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan akan keharaman candu/ganja. (Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi).
Islam mengharamkan dan melarang minuman keras, dinilai sebagai kunci semua keburukan dan harus dijauhinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah : 90-91)
Rasulullah SAW bersabda :
اِجْتَنِبُوْا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Jauhilah khamr, sesungguhnya khmar adalah kunci semua keburukan.(HR.Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Islam mengharamkan narkoba, khamr (miras), memproduksinya, peredaran dan penjualannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَ
Allah melaknat khamr dan melaknat peminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan dan yang makan harganya. (HR. Ahmad).
Hadirin rahimakumullah
Hukuman bagi orang yang meminum kham…



