Alur Pendaftaran Nikah secara online
Bagi Para calon yang akan mendaftarkan dirinya untuk menikah secara Online silahkan kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id dan untuk selanjutnya sebelum mengisi formulir pendaftaran, terlebih dahulu persiapkan berkas berkas yang didperlukan diantaranya:
1 . Surat Pengantar Nikah: Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2 . Fotokopi Dokumen: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan ijazah terakhir (opsional)
5 . Surat Rekomendasi Nikah: Surat rekomendasi dari KUA setempat, terutama jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
6 . Surat Keterangan Sehat: Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, terkadang termasuk imunisasi TT (Tetanus Toxoid) untuk calon pengantin wanita.
7 . Persetujuan Calon Pengantin: Persetujuan tertulis dari kedua calon pengantin
8 . Izin Orang Tua/Wali: Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
9 . Surat Dispensasi: Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah).
10.Surat Izin Atasan: Bagi anggota TNI/POLRI, diperlukan surat izin dari atasan atau kesatuan.
11. Penetapan Izin Poligami: Bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, diperlukan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
12. Akta Cerai/Kematian: Akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup atau akta kematian bagi yang berstatus cerai mati.
13. Pas Foto: Pas foto ukuran tertentu dengan latar belakang biru (misalnya 2×3, 3×4, atau 4×6).
Setelah semua berkas lengkap, silah kan membuat akun pada situs simkah kemenag,persiapkan no HP dan email aktip
setelah selesai mengisi formulir ,kemuadian cetak bukti pendaftarannya, dan di serahkan ke KUA wilayah pelaksanaan nikah untuk diverifikasi dan di validasi semua berkas.
