Skip to content
KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Kedudukan Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Motto KUA
    • Wilayah Kerja
  • Pelayanan
    • Surat Pemohonan Keterangan
    • Permohonan ID Mesjid
    • Bimbingan Keluarga Sakinah
    • Kemesjidan
    • Pernikahan
    • Zakat dan Wakaf
    • Jadwal Nikah KUA Karangpawitan
  • Regulasi
    • Undang-undang Perkawinan
    • SURAT EDARAN
    • KMA
    • PMA
  • Atikel
  • Tautan
  • Penyuluh Agama
    • Profil Penyuluh
      • Pengertian Penyuluh Agama
      • Tugas dan Fungsi Penyuluh
      • Wilayah Binaan
      • Daftar Nama Penyuluh
    • Program Penyuluhan
      • Keluarga Sakinah
      • Moderasi Beragama
      • Pembinaan Masyarakat
      • Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
    • Kegiatan penyuluhan
    • Materi Penyuluhan
    • konsultasi
    • Regulasi Penyuluh
    • Data Penyuluh
  • Galery
  • Toggle search form

Pengertian Penyuluh Agama

Penyuluh Agama Islam

A. Pengertian

Penyuluh Agama Islam adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, serta pembinaan kehidupan keagamaan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, dan moderat.

Penyuluh Agama berperan sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan informasi keagamaan, edukasi, konsultasi, advokasi, dan motivasi kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan yang terencana dan berkesinambungan.

B. Landasan Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  5. Pedoman Penyuluh Agama Islam yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
  6. Ketentuan lain yang relevan dan berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

C. Kedudukan dan Peran

Penyuluh Agama Islam berkedudukan sebagai pelaksana teknis pembinaan kehidupan keagamaan pada masyarakat yang berfungsi sebagai informator, edukator, konsultan, advokator, dan motivator dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat kerukunan umat beragama.

D. Catatan

Uraian ini disusun sebagai informasi resmi mengenai keberadaan dan peran Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan, serta mengacu pada kebijakan dan pedoman yang berlaku di Kementerian Agama Republik Indonesia.

  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Artikel keagamaan
  • Berita Keagamaan
  • Berita kegiatan KUA
  • Berita Nasional
  • Blog
  • Informasi
  • Layanan Informasi
  • Perundang-undangan

Informasi Waktu Sholat dan Imsakiah 1447 H

KUA Kecamatan Karangpawitan — Kabupaten Garut

Data bersumber dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

Jadwal Sholat Harian

Informasi waktu sholat wilayah Karangpawitan Garut.

Lihat Jadwal

Jadwal Imsakiyah

Jadwal imsak dan buka puasa resmi Kementerian Agama.

Lihat Imsakiyah

Copyright © 2026 KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme