Pengumuman

Setelah nya Keluar Permenag No 30 Tahun 2024 Maka KUA:
1 .Dapat Mengganti Buka Nikah dan Kartu Nikah apabila terjadi Kesalahan dalam penulisan digital atau manual
2 .Dalam hal terjadi kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud ,maka diajukam oleh subjek buku nikah dengan memenuhi persyaratan:
a.Dokumen otentik yang menjadi persyaratan pembuatan Buku Nikah
b.Buku Nikah dimana terdapat kesalahan penulisan
3 .Dapat mengubah Nama Suami,Istri atau orang tua pada akta Nikah atau buku nikah setelah adanya penetapan keputusan dari Pengadilan
tentang perbahan Nma tersebut dengan melampirkan Akta Kelahiran
4 .Dapat mengubah nama suami,istri dan orang tua yaang sudah meninggal setelah adanya penetapan dari pengadilan
5 .Dapat melakukan pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat,tanggal,bulan, tahun lahir dan kewarganegaraan berdasarkan
kutipan akata pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil
6 .Dapat menerbitkan buku nikah pengganti(duplikat)) apabila buku nikah hilang atau rusak dengan menyertakan surat kehilangan dari
kepolisan bagi penggantian buku nikah karena hilang, dan menyerahkan buku nikah yang rusak apabila penggantian karena rusak.
apabila yang mengajukan penerbitan buku nikah pengganti tersebut bukan yang bersangkutan, maka pengajuan nya harus
melampirakn/menyerahkan surat Kuasa.yang ditandatangi diatas materai oleh kedua pihak .