Skip to content
KUA KARANGPAWITAN

KUA KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Beranda
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Visi dan Misi
    • Wilayah Kerja
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Layanan
  • Artikel
  • Regulasi
    • KMA
    • PMA
    • SURAT EDARAN
    • Surat Keputusan
    • Undang-undang Perkawinan
  • Toggle search form

Profil Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama Islam
A. Pengertian
Penyuluh Agama Islam adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, serta pembinaan kehidupan keagamaan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, dan moderat.

Penyuluh Agama berperan sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan informasi keagamaan, edukasi, konsultasi, advokasi, dan motivasi kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan yang terencana dan berkesinambungan.

B. Landasan Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pedoman Penyuluh Agama Islam yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketentuan lain yang relevan dan berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
C. Kedudukan dan Peran
Penyuluh Agama Islam berkedudukan sebagai pelaksana teknis pembinaan kehidupan keagamaan pada masyarakat yang berfungsi sebagai informator, edukator, konsultan, advokator, dan motivator dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat kerukunan umat beragama.

D. Catatan
Uraian ini disusun sebagai informasi resmi mengenai keberadaan dan peran Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan, serta mengacu pada kebijakan dan pedoman yang berlaku di Kementerian Agama Republik Indonesia.


Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
A. Tugas
Penyuluh Agama Islam bertugas melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan kehidupan keagamaan kepada masyarakat secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Agama Islam melakukan kegiatan antara lain:

Menyampaikan informasi dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
Memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan.
Melaksanakan konsultasi dan pendampingan keagamaan.
Melakukan pembinaan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga.
Mendukung program prioritas Kementerian Agama, termasuk penguatan moderasi beragama.
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penyuluhan.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Penyuluh Agama Islam memiliki fungsi sebagai:

Informator, yaitu menyampaikan informasi dan kebijakan keagamaan kepada masyarakat.
Edukator, yaitu memberikan pendidikan dan pemahaman keagamaan yang benar dan moderat.
Konsultan, yaitu memberikan konsultasi dan solusi terhadap persoalan keagamaan masyarakat.
Advokator, yaitu melakukan pendampingan terhadap permasalahan sosial keagamaan.
Motivator, yaitu mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
C. Penutup
Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

KUA Kecamatan Karangpawitan

📍 Jl. Syech Nuryayi No 11
☎ Telp: (0262) 444787
📧 Email: kuakarangpawitan320502@gmail.com
🕒 Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Layanan

  • Pendaftaran Nikah
  • Konsultasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Rekomendasi Nikah
  • Layanan Informasi

Kontak Cepat

💬 Chat WhatsApp

Website Kementerian Agama


© 2026 KUA Kecamatan Karangpawitan — Kementerian Agama Republik Indonesia

Copyright © 2026 KUA KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme