Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
A. Tugas
Penyuluh Agama Islam bertugas melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan kehidupan keagamaan kepada masyarakat secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Agama Islam melakukan kegiatan antara lain:
- Menyampaikan informasi dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
- Memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan.
- Melaksanakan konsultasi dan pendampingan keagamaan.
- Melakukan pembinaan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga.
- Mendukung program prioritas Kementerian Agama, termasuk penguatan moderasi beragama.
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penyuluhan.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Penyuluh Agama Islam memiliki fungsi sebagai:
- Informator, yaitu menyampaikan informasi dan kebijakan keagamaan kepada masyarakat.
- Edukator, yaitu memberikan pendidikan dan pemahaman keagamaan yang benar dan moderat.
- Konsultan, yaitu memberikan konsultasi dan solusi terhadap persoalan keagamaan masyarakat.
- Advokator, yaitu melakukan pendampingan terhadap permasalahan sosial keagamaan.
- Motivator, yaitu mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
C. Penutup
Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
