Skip to content
KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN

Profesional,Amanah dan Transparan

  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Sejarah Singkat KUA Karangpawitan
    • Kedudukan Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Motto KUA
    • Wilayah Kerja
  • Pelayanan
    • Surat Pemohonan Keterangan
    • Permohonan ID Mesjid
    • Bimbingan Keluarga Sakinah
    • Kemesjidan
    • Pernikahan
    • Zakat dan Wakaf
    • Jadwal Nikah KUA Karangpawitan
  • Regulasi
    • Undang-undang Perkawinan
    • SURAT EDARAN
    • KMA
    • PMA
  • Atikel
  • Tautan
  • Penyuluh Agama
    • Profil Penyuluh
      • Pengertian Penyuluh Agama
      • Tugas dan Fungsi Penyuluh
      • Wilayah Binaan
      • Daftar Nama Penyuluh
    • Program Penyuluhan
      • Keluarga Sakinah
      • Moderasi Beragama
      • Pembinaan Masyarakat
      • Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
    • Kegiatan penyuluhan
    • Materi Penyuluhan
    • konsultasi
    • Regulasi Penyuluh
    • Data Penyuluh
  • Galery
  • Toggle search form

Tugas dan Fungsi Penyuluh

Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam

A. Tugas

Penyuluh Agama Islam bertugas melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan kehidupan keagamaan kepada masyarakat secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Agama Islam melakukan kegiatan antara lain:

  1. Menyampaikan informasi dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
  2. Memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan.
  3. Melaksanakan konsultasi dan pendampingan keagamaan.
  4. Melakukan pembinaan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga.
  5. Mendukung program prioritas Kementerian Agama, termasuk penguatan moderasi beragama.
  6. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penyuluhan.

B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Penyuluh Agama Islam memiliki fungsi sebagai:

  1. Informator, yaitu menyampaikan informasi dan kebijakan keagamaan kepada masyarakat.
  2. Edukator, yaitu memberikan pendidikan dan pemahaman keagamaan yang benar dan moderat.
  3. Konsultan, yaitu memberikan konsultasi dan solusi terhadap persoalan keagamaan masyarakat.
  4. Advokator, yaitu melakukan pendampingan terhadap permasalahan sosial keagamaan.
  5. Motivator, yaitu mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

C. Penutup

Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Copyright © 2026 KUA KECAMATAN KARANGPAWITAN .

Powered by PressBook WordPress theme